LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo, Rabu (24/4/2024).
Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
AR ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono dengan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.
Penangkapan AR berawal dari informasi yang masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.
"Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban, " ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., melalui Kasubsi Pidm sihumas Ipda Sugiarto, S.H.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik, uang tunai Rp 30 ribu, dan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN milik tersangka.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang, " tegas Ipda Sugiarto
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.